NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembunuhan keji dan kekerasan seksual, sopir travel ditangkap di Kalimantan Timur, terancam hukuman berat!
Kasus pembunuhan keji dan kekerasan seksual di Kalimantan Timur menemui titik terang.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Simulasi Kredit Mobil Suzuki Ertiga, DP Rp 20 Jutaan
Akmal alias Andi Gugun (26), sopir travel yang menjadi pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23), akhirnya ditangkap oleh polisi.
Penangkapan dilakukan di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah Akmal melarikan diri usai melakukan aksi kejinya.
Peristiwa tragis ini bermula saat Akmal menghabisi nyawa Chika di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Tindakan Akmal tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan kekerasan seksual dan pencurian barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Densus 88 Temukan Bukti saat Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan NII di OKU Timur
Rangkaian Kejahatan Brutal
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa Akmal menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang dikenakan pada Akmal meliputi:
1. Pasal 338 KUHP
Menyatakan Akmal telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Pasal 365 Ayat (3) KUHP
Mengatur tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pasal ini juga mengancam Akmal dengan hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi
3. Pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU No. 12 Tahun 2022