1. Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU, akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.
2. Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.
3. Kemudian, user akan memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.
BACA JUGA:Ini 4 Pilihan Mobil Harga Rp 50 Jutaan, Mewah dan Cocok untuk Keluarga
- Cara Login atau Masuk Akun Sirekap Mobile Versi Terbaru
1. User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP dapat melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
2. Setelah melakukan login pertama kali, user dapat melakukan perubahan password terlebih dahulu.
3. Kemudian, user akan diminta untuk login kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.
4. Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).
5. Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil.
6. Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.
7. Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.
8. User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.
BACA JUGA:Tak Perlu Pakai Dukun, Ini Amalan Doa Penglaris dalam Islam, Pasti Berkah
- Cara Mengambil dan Mengunggah Foto Form C
1. Pada halaman utama, terdapat dua cara untuk mengambil dan mengunggah foto. a) Mengambil foto langsung dari halaman utama. b) Mengambil foto dalam halaman "Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur" atau "Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati".