BACA JUGA:Konon, Cucian Air Beras Bisa Jadi Penglaris Dagangan, Bikin Ramai Pembeli
Kronologi Pembunuhan
Tragedi ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka di Dusun II, Desa Pendagan.
Awalnya, pertengkaran hanya sebatas cekcok mulut. Namun, suasana memanas hingga Sulastri memukul suaminya dengan mesin pompa air.
Saprudin langsung tak sadarkan diri akibat hantaman tersebut. Ketika polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban sudah meninggal dunia, sementara Sulastri mengalami luka-luka.
Barang bukti seperti mesin pompa air, kayu, dan kain berhasil diamankan oleh polisi. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Sulastri adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.
BACA JUGA:Kredit Mobil Suzuki Swift Bekas, DP Ringan Tenor 5 Tahun, Intip Besaran Angsurannya
Hukuman Menanti Sulastri
Kini, Sulastri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi kesehatan Sulastri yang sempat terluka akibat insiden ini perlahan membaik. Namun, ia masih menjalani perawatan di rumah sakit sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
“Kondisi tersangka mulai stabil, tetapi kami masih menunggu hingga ia benar-benar sehat untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuhnya
BACA JUGA:Bunga Kredit Kendaraan Bermotor, Bank Mana Bunga Paling Rendah?
Respon Warga dan Pelajaran Berharga
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga OKU Selatan. Banyak yang merasa prihatin atas konflik rumah tangga yang berujung pada tindakan tragis seperti ini.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa masalah rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan membawa konsekuensi hukum yang berat.
Dengan motif yang terungkap, kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran komunikasi yang baik dalam hubungan rumah tangga.
Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengedepankan kedamaian dan pengertian dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Sheila Silvina