Memasuki Termin ke 3, Kapan Pencairan PIP Kemdikbud 2024? Cek Jadwal dan Besaran Nominal

Sabtu 23-11-2024,11:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Kemendikbud PIP merupakan program Kemendikbud yang dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya sendiri yaitu untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan. 

Itu berarti, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. 

Begini sejumlah kriteria yang harus dipenuhi: 

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 

3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 

4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam. 

BACA JUGA:Ini Kata Kapolda Sumbar dan Komisioner Kompolnas Atas Peristiwa Tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 

6. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:Ibu Ini 2 Kali Ditipu dan Kehilangan Rp3,91 M, Nyaris Dipolisikan Tetangga

Tata Cara Pengambilan Dana PIP

Bagi siswa yang masuk ke daftar SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara, siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya.

Adapun cara pengambilan dananya sebagai berikut:

1. Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat

2. Bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit

Kategori :