2. Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.
3. Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pencairan ini dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah bisa saja menerima dana di waktu yang berbeda-beda. Namun, tetap dicairkan pada periode yang ditetapkan.
Dana PIP yang sudah cair bisa dicek melalui portal PIP Kemdikbud. Jika dana sudah dicairkan maka akan terbit SK pemberian dengan nama siswa. Pencairan dana juga dapat diketahui melalui informasi yang dikirimkan bank.
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart, Weekend 22-24 November 2024, Dapatkan Diskon Minyak Goreng hingga Beras
Cara Cek PIP Kemdikbud Termin 3 2024
Bagi penerima yang ingin mengecek status bantuan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id
2. Siapkan NISN dan NIK dari Kartu Keluarga
3. Isi formulir dengan data yang diminta
4. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
5. Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari Ini hingga 27 November, Ada Potongan Spesial dan Harga Khusus Member!