Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Pakaian, Aman dan Efektif

Selasa 26-11-2024,11:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, tak hanya menggunakan detergen dan air untuk membersihkan tinta di pakaian.

Dilansir dari Better Homes & Gardens, membersihkan noda tinta pada pakaian juga bisa menggunakan rubbing alkohol atau alkohol gosok. Begini caranya:

1. Lap Noda Tinta

Jika noda tinta masih basah, segera lap dengan kain atau handuk atau tisu untuk menyerap sisa tinta.

2. Hilangkan Noda Tinta

Jika tinta sudah kering, sahabat Camkoha bisa mengencerkan atau menjenuhkan noda dengan alkohol. Sebelum mencobanya pada noda, uji dulu alkohol tersebut pada bagian pakaian yang tidak mencolok untuk memastikan alkohol tidak merusak pakaian atau menghilangkan warna pakaian.

Lalu seka noda tinta dengan kain bersih, handuk, tisu, atau bola kapas dan alkohol gosok atau rubbing alcohol, tekan perlahan, dan berhati-hatilah agar tidak menyeka atau menggosok noda.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross 2024, Bisa Dicicil hingga 5 Tahun

3. Cuci Pakaian

Bilas pakaian dengan air dingin untuk menghilangkan tinta dan alkohol. Selanjutnya cuci pakaian di mesin cuci tanpa menggunakan air panas.

4. Keringkan Pakaian

Sebelum pakaian dikeringkan, periksa lagi apakah nodanya sudah hilang. Jika masih tersisa, ulangi lagi proses tersebut hingga noda tinta hilang. Selanjutnya keringkan pakaian.

BACA JUGA:Daftar Promo Akhir Tahun Mitsubishi, Ada Penawaran Spesial di GJAW 2024

Lalu, apakah tinta yang digunakan pada pilkada nantinya akan berbahaya untuk kulit dan Kesehatan? Berikut ketentuannya:

- Kriteria Tinta Pemilu yang Diperbolehkan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tinta juga tidak boleh menimbulkan efek iritasi maupun alergi pada kulit dengan dibuktikannya adanya sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kategori :