NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BPKSDM Mukomuko buka seleksi PPPK tahap 2, syaratnya hanya ini!
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II khusus untuk honorer non database yang ada di wilayah itu.
Hal ini disampaikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 329 Tahun 2024 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2025, Ini Rincian untuk 148 Desa
Dilansir dari beberapa sumber, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri menyampaikan sejak dibuka pada 17 November lalu hingga kini belum ada pelamar yang mendaftarkan diri.
"Pendaftaran PPPK tahap II dibuka sejak tanggal 17 November 2024, namun sampai sekarang belum ada pelamar, pendaftaran sampai 31 Desember 2024," kata Niko Hafri di Mukomuko, Kamis (28/11/2024).
Niko juga menjelaskan jika secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Ini Aturan dan Tahapan Kemenangan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024
Kemudian, untuk syaratnya, asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut mereka bisa daftar.
Ia menyebutkan, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah. Mereka ini berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II tahun ini.
Sementara itu, untuk jumlah formasi masih sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I lalu, yakni sebanyak 850 formasi.
Selain itu, Niko juga menjelaskan, mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu kalau ada anggaran yang cukup untuk gaji dan mengganti jabatan PPPK yang meninggal dunia dan sebagainya.
Untuk itu, kata dia, PPPK non-ASN mengikuti formasi tahun 2024 yang belum ada formasi bisa dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tak sampai disitu, Niko juga menjelaskan, alasan dibukanya penerimaan PPPK tahap II karena untuk mendata finalisasi non-ASN yang ada di daerah Mukomuko sehingga ke depan tidak ada lagi PPPK tahap dua, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer masuk database, dan tidak ada lagi mengisi kekosongan ASN.
BACA JUGA:Perhatikan, Syarat Pendaftaran PCS dan PCT OJK, Umur 27 Bisa Daftar