Pantau di Sini jadwal dan Status Pencairan PKH Tahap 4 2024, Berapa Besaran Dananya?

Senin 02-12-2024,20:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Pencairan PKH tahap 4 dilakukan dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Sebelum pencairan, terdapat beberapa tahapan penting yang dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran:

1. Verifikasi Data Penerima

Data penerima bantuan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Proses ini mencakup:

  • Memastikan data penerima valid.
  • Memeriksa status penerima, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Melibatkan pendamping sosial untuk memverifikasi langsung kondisi keluarga penerima manfaat.

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. Penerima diharapkan bersabar selama proses ini berlangsung.

2. Metode Penyaluran Bantuan

Penyaluran PKH Tahap 4 dilakukan dengan dua metode utama:

  • Transfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
  • Penyaluran melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bansos Bagi Anda yang Belum Terdaftar, Siapkan 6 Syarat Ini

Besaran Dana PKH 2024

Bantuan yang diberikan melalui program PKH bervariasi tergantung pada kondisi keluarga penerima. Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima berdasarkan kategori:

1. Ibu Hamil atau Menyusui: Rp 3 juta per tahun.

2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3 juta per tahun.

3. Anak SD atau Sederajat: Rp 900 ribu per tahun.

4. Anak SMP atau Sederajat: Rp 1,5 juta per tahun.

5. Anak SMA atau Sederajat: Rp 2 juta per tahun.

6. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp 2,4 juta per tahun.

7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun.

Kategori :