Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Selasa 03-12-2024,11:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

3. Perangkat Desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan Kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, Kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat desa.

Perlu diingat, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah berdasarkan rata-rata nasional. 

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran Tertinggi?

Setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas Kades dan perangkat desa di daerahnya.

Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang berlaku. 

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dengan acuan di atas, dipastikan Kades dan Sekdes akan mendapat gaji lebih besar dari PNS golongan II/a. 

Pemerintah sendiri membuat perubahan aturan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

BACA JUGA:AOC Luncurkan Monitor Gaming Q27G41E, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa. 

Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing. 

Artinya, bisa jadi ada kepala desa yang mendapat gaji lebih besar dari angka yang dirincikan di atas. Tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.

BACA JUGA:Segini Tarif Listrik Non Subsidi Per Desember 2024, Ada Kenaikan?

Kategori :