Korupsi Kredit Yasa Griya, Kejari Bengkulu Tahan Mantan Branch Manager Bank BUMN

Selasa 03-12-2024,18:58 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Dikejar Macan Gading Saat Berburu Mangsa di Kawasan Pagar Dewa, Frengki Ilir Talo Tumbang

Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar lebih dan belum ada pengembalian, namun kepada kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung. 

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Ada Promo I Like Monday, Ini Syarat Dapat Harga Pertamax Murah Setiap Hari Senin

 

(Rendra Aditya)

Kategori :