Meskipun besaran pasti dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, dilansir dari beberapa sumber berikut adalah perkiraan gaji yang akan diterima oleh anggota BPD pada tahun 2025:
- Ketua BPD: Rp 1.250.000 per bulan
- Wakil Ketua BPD: Rp 1.150.000 per bulan
- Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 per bulan
- Anggota BPD: Rp 750.000 per bulan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, 1.143 Peserta Beradu Nasib Mengerjakan 145 Soal
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih besar bagi anggota BPD untuk melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik.
Kenaikan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas peran penting yang dimainkan oleh BPD dalam pembangunan desa.
Berdasarkan perbandingan di atas, kita bisa melihat bahwa untuk posisi ketua dan wakil ketua BPD, ada kenaikan yang cukup signifikan, yaitu Rp 50.000 per bulan.
Namun, untuk posisi sekertaris BPD, tidak ada perubahan pada angka gaji pokok yang diterima dibandingkan dengan tahun 2024. Sementara itu, ada penurunan untuk posisi anggota BPD, di mana gaji mereka turun menjadi Rp 750.000 per bulan, berkurang sebesar Rp 250.000 dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebelumnya mencapai Rp 1.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas KPPS, PPS, PPK, dan PTPS Pilkada 2024
Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Anggota BPD
Selain gaji pokok, anggota BPD juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. Beberapa tunjangan yang diterima antara lain:
1. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya. Besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing anggota.
2. Tunjangan Transportasi dan Komunikasi:
Mengingat tugas anggota BPD sering kali melibatkan perjalanan ke berbagai lokasi di desa, tunjangan transportasi menjadi sangat penting. Tunjangan komunikasi juga diberikan untuk memudahkan koordinasi antar anggota BPD serta dengan pihak pemerintah desa.