Tidak Ada Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami

Kamis 05-12-2024,21:46 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman KemenPANRB.

Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Adapun kompetensi bidang ini terdiri dari empat materi yang akan diujikan, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Nilai yang nantinya diperoleh dari seleksi kompetensi tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam sistem peringkat. Pelamar dengan peringkat terbaik akan memiliki peluang untuk lulus.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Sebelum Tes Kompetensi PPPK 2024, Berikut Jumlah Soal dan Rinciannya

Pembobotan Nilai Seleksi PPPK 2024

Selain mengetahui sistem penilaian seleksi PPPK 2024, penting bagi pelamar juga mengetahui bobot nilai masing-masing komponen tes. Nah berikut ini pembobotan nilai untuk seleksi kompetensi PPPK 2024:

• Kompetensi Teknis: Diberi nilai 5 jika jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah

• Kompetensi Manajerial: Diberi nilai 1-4 jika jawaban benar 0 tidak menjawab

• Kompetensi Sosial Kultural: Diberi nilai 1-4 jika jawaban benar 0 tidak menjawab

• Wawancara: Diberi nilai 1-4 jika jawaban benar 0 tidak menjawab

Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Adapun nilai tertinggi yang bisa dicapai oleh pelamar, yakni:

• Total Poin Tertinggi: 670 poin

• Kompetensi teknis: 450 poin,

• Kompetensi manajerial: 180 poin

Kategori :