Praktis Banget, Ini Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK 2023

Rabu 03-05-2023,18:47 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat membuat SKCK perlu dikenali setiap orang sebelum mengurusnya. SKCK biasanya diurus sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, beasiswa atau pendidikan, visa, hingga pencalonan kepala daerah. SKCK adalah surat yang berkaitan dengan bukti catatan kepolisian seseorang.

SKCK merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian, yang isinya menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu. SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan baik atau buruk. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan

Syarat membuat SKCK terdiri dari dokumen-dokumen pribadi dari pemohon. Kamu tentunya perlu memahami langkah-langah mengurus SKCK di kantor polisi, baik di Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek. Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal atau sesuai kebutuhan.

 

BACA JUGA:Hafalkan 99 Asmaul Husna Beserta Arti dan Keutamaannya, Bisa Masuk Surga

Berikut data yang dirilis dari Liputan6.com tentang syarat membuat SKCK.

 

Syarat Membuat SKCK

 

Syarat membuat SKCK online sama saja dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua syarat membuat SKCK ini harus kamu siapkan sebelum melanjutkan pada cara membuat SKCK. Berikut syarat membuat SKCK:

 

• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Dokumen Sidik Jari/ rumus sidik jari.

Kategori :