Praktis Banget, Ini Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK 2023

Rabu 03-05-2023,18:47 WIB
Reporter : Tim liputan

• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

 

BACA JUGA:Banyak yang Percaya Nabi Isa AS akan Turun di Masjid Ini

Cara Perpanjang SKCK

Kamu juga bisa langsung ke Polres untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu ikuti:

 

• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

• Membawa fotocopy KTP/SIM.

• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

 

BACA JUGA:BBM Resmi Turun! Ini Harga Terbaru Mei 2023 Pertalite, Dexlite dan Shell di SPBU Indonesia

Biaya SKCK

 

Kategori :