• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
BACA JUGA:Banyak yang Percaya Nabi Isa AS akan Turun di Masjid Ini
Cara Perpanjang SKCK
Kamu juga bisa langsung ke Polres untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu ikuti:
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
BACA JUGA:BBM Resmi Turun! Ini Harga Terbaru Mei 2023 Pertalite, Dexlite dan Shell di SPBU Indonesia
Biaya SKCK