Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Link Live Streaming dan Jadwal Laga Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF 2024
5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Demikianlah mengenai anggaran Dana Desa Kabupaten Bima tahun 2025, lengkap detail per desa. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana