BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Singa Jaya Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara, kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan. Kali ini seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan residivis, berhasil dibekuk pada Senin (9/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:7 Sabun Penghilang Bau Badan Ini Rekomendasi Sekali Bagi Anda yang Ingin Wangi dan Segar 12 Jam
Pelaku berinisial HE (47), warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Kapolsek Padang Jaya, Iptu. Ratno menjelaskan, adapun aksi pencurian oleh pelaku terjadi di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, pada hari Minggu (8/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku menggasak sepeda motor milik Amran (72), jenis Honda Blade dengan nomor polisi BD 4419 SM yang terletak di dapur rumah korban. “Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor,” jelas Iptu. Ratno, Selasa (10/9).
BACA JUGA:6 Cara Mencuci Mobil Listrik yang Benar, Ini Hal yang Harus Anda Hindari
Adapun peristiwa pencurian sepeda motor itu pertama kali diketahui oleh istri korban yang terbangun dari tidur, dan beranjak pergi ke dapur.
Melihat di daput sudah tidak ada sepeda motornya, istri korban kemudian membangunkan korban dan memberitahu kalau sepeda motornya telah dicuri. “Atas kejadian itu korban mendatangi Polsek Padang Jaya untuk membuat laporan,” tambah Iptu. Ratno.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Gugatan Rifa'i Tajuddin-Yevri Sudianto ke MK
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Padang Jaya atau Tim Singa Jaya Polsek Padang Jaya, berhasil membekuk pelaku. “Bersama pelaku kita juga amankan barang bukti sepeda motor milik korban,” tandas Iptu Ratno.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:Calon TKI Bisa Dapatkan Modal Merantau dari KUR BRI, Ini Syarat Pengajuannya
(Novan Alqadri)