Oknum Kades Digrebek Warga Sedang Berduan di Rumah Janda Cantik

Selasa 10-12-2024,21:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jepara 2025, Segini Nominal yang Diterima Desa Nyamuk

Dilihat melalui perspektif hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi semua syarat dan rukun nikah yang ada. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.

Dalam perundang-undangan nasional yang membahas mengenai pernikahan, nikah siri tidak disebutkan bahkan satu kata pun. Hal ini menunjukkan bahwa nikah siri tidak dianggap dalam hukum pernikahan nasional.

Syarat Nikah Siri

Nikah siri umumnya dilakukan oleh orang-orang beragama Islam. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya. 

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Tahun 2025 Cuma Tersedia untuk 10 Unit Rumah, Begini Penjelasan Pihak Dinas Perumahan

Bisa dikatakan bahwa rukun nikah adalah syarah sah dari sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri.

Berikut ini syarat-syaratnya:

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki

- Beragama Islam

- Memiliki jenis kelamin laki-laki, bukan transgender

- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa

- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya

- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya

- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.

BACA JUGA:ASN Lebong Gigit Jari, Ternyata Ini Penyebab TPP ASN di Lebong 5 Bulan Tak Cair

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Wanita

- Beragama Islam

Kategori :