NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum kades digrebek di rumah janda, mengaku sudah nikah siri tiga minggu.
Lagi-lagi, oknum kepala desa alias Kades menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena prestasi, melainkan digerebek di rumah seorang janda cantik.
BACA JUGA:Oknum Bendahara Institusi Militer di Bengkulu Manipulasi Tukin, Kerugian Negara Sekitar Rp9,5 M
Seorang kepala desa berinisial SR di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, menjadi pusat perhatian setelah digerebek warga saat berada di rumah seorang janda pada Jumat (6/12/2024) malam.
Peristiwa ini mengungkap serangkaian fakta yang menimbulkan kontroversi, mulai dari penggerebekan hingga pernikahan siri yang dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jepara 2025, Segini Nominal yang Diterima Desa Nyamuk
Penggerebekan yang Menjadi Viral
Menurut keterangan warga, kecurigaan bermula dari sepeda motor milik SR yang terlihat terparkir di rumah seorang janda beranak satu pada pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 23.00 WIB, warga mendapati SR keluar dari rumah tersebut, memicu aksi penggerebekan spontan.
"Kami langsung tanyakan ke beliau, apa maksudnya malam-malam di rumah janda," kata salah satu warga.
SR mengaku telah menikah siri dengan sang janda tiga minggu sebelumnya. Pernikahan tersebut dilaksanakan secara sederhana dengan saksi anak janda yang masih di bawah umur dan saudara kandungnya.
Namun, warga menilai pernikahan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah yang diatur dalam Islam.
BACA JUGA:Rentan Aksi Kriminalitas, 2 Lokasi Pesta Malam Hari di Rejang Lebong Dibubarkan Polisi
Konfirmasi dari Pihak Kecamatan
Camat Kemusu, Rudhiyanto, membenarkan adanya penggerebekan itu. Ia menyatakan bahwa SR mengaku sudah menikah siri dengan janda tersebut, namun prosesnya tidak diketahui istri sah SR.
"Menurut pengakuannya, pernikahan siri itu dilakukan tiga minggu lalu, tetapi warga meminta pernikahan diulang dengan saksi yang sah," ungkap Rudhiyanto pada Senin (9/12/2024).
Pernikahan siri dalam Islam dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali, dua saksi laki-laki yang adil, serta ijab kabul.
Namun, secara hukum negara, pernikahan siri tidak diakui karena tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).