Berapa Potongan Asuransi KUR BRI? Begini Cara Menghitungnya

Rabu 11-12-2024,11:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Selain asuransi Aurora, asuransi Pelita juga termasuk asuransi pinjaman KUR yang sifatnya tidak wajib. Untuk bisa menggunakan asuransi jenis ini, nasabah harus berusia 18 sampai 55 tahun.
Masa asuransi ini yaitu mulai 3 tahun hingga 5 tahun serta dapat diperpanjang otomatis maksimal satu kali. Adapun pembayaran preminya bisa dilakukan bulanan dan tahunan. Khusus untuk pembayaran tahunan akan diakumulasikan 10 kali pembayaran premi bulanan.

BACA JUGA:Anggaran Subsidi Bunga KUR Menyusut di 2025, Turun Jadi Segini

Lantas, berapa potongan untuk asuransi KUR BRI ini?

Besaran Potongan Asuransi KUR BRI

Potongan asuransi KUR BRI biasanya tidak dihitung secara terpisah dari cicilan kredit, karena premi asuransi sudah termasuk dalam total pinjaman.

Namun, besaran premi asuransi tergantung pada jumlah pinjaman dan kebijakan bank serta perusahaan asuransi. Berikut informasi umum terkait potongan asuransi KUR BRI:

BACA JUGA:5 Pilihan Asuransi Pendidikan Anak Terbaik, Masa Depan Lebih Terjamin

Estimasi Biaya Asuransi KUR BRI

1. Persentase Premi Asuransi
Premi asuransi KUR umumnya berkisar 0,2% - 0,6% dari total pinjaman per tahun. Misalnya, jika pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan premi 0,3%, biaya asuransi yang dikenakan sekitar Rp 150 ribu per tahun.
2. Durasi Kredit
Jika tenor (durasi pinjaman) lebih panjang, premi akan disesuaikan dengan lamanya tenor. Contoh, untuk kredit 3 tahun, premi dihitung selama 3 tahun sekaligus. Jadi, total premi adalah Rp 150 ribu × 3 = Rp 450 ribu.
3. Jenis Risiko yang Ditanggung
Jika polis asuransi mencakup risiko tambahan (seperti bencana alam atau kecelakaan), premi dapat sedikit lebih tinggi.

BACA JUGA:5 Pilihan Asuransi Pendidikan Anak Terbaik, Masa Depan Lebih Terjamin

Cara Memeriksa Potongan Asuransi

1. Pada Awal Pencairan Kredit
Saat pinjaman disetujui, biaya asuransi dipotong dari jumlah pencairan dana. Misalnya, jika pinjaman Rp 50 juta dan biaya asuransi Rp 150 ribu, dana yang diterima adalah Rp 49.850.000.
2. Rincian di Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Potongan asuransi biasanya dijelaskan secara rinci dalam SPK yang ditandatangani oleh debitur.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Simeulue di 138 Desa yang Tersebar di 10 Kecamatan

Asuransi KUR BRI adalah perlindungan tambahan yang diberikan kepada peminjam KUR untuk mengurangi risiko yang terkait dengan kredit usaha. Berikut adalah beberapa manfaat asuransi KUR BRI:
1. Perlindungan terhadap Risiko Kredit
Jika peminjam mengalami musibah seperti meninggal dunia, asuransi akan membantu melunasi sisa kredit yang belum terbayar. Hal ini melindungi ahli waris atau keluarga dari beban hutang yang tidak terduga.
2. Keamanan Finansial bagi Usaha
Dalam situasi tertentu, seperti bencana alam atau risiko usaha yang diasuransikan, asuransi dapat membantu meringankan dampak finansial.
Memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir akan risiko besar.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025, dari 195 Desa Mana yang Dapat Anggaran Terbesar?

3. Fasilitas Kredit yang Lebih Aman
Dengan adanya asuransi, pihak bank juga merasa lebih aman memberikan pinjaman, sehingga nasabah dapat lebih mudah mengakses pembiayaan usaha.
Premi asuransi biasanya sudah termasuk dalam cicilan, sehingga nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan secara terpisah.
4. Dukungan Pemulihan Usaha
Dalam beberapa kasus, asuransi juga mencakup bantuan pemulihan usaha, terutama jika risiko yang diasuransikan memengaruhi operasional bisnis.
5. Peningkatan Kepercayaan Kreditur
Dengan memiliki asuransi KUR, nasabah membangun hubungan yang baik dengan bank, yang dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan fasilitas kredit lebih besar di masa mendatang.

BACA JUGA:Siap-siap, Ada Skema Credit Scoring untuk Penyaluran KUR 2025, UMKM Harus Tahu!

Jenis Risiko yang Ditanggung oleh Asuransi KUR BRI

Adapun berikut ini jenis risiko yang ditanggung oleh Asuransi KUR BRI, yakni:

1. Risiko Kematian
- Apabila debitur meninggal dunia karena sebab alami atau kecelakaan, sisa pinjaman akan dilunasi oleh pihak asuransi.
- Hal ini memastikan ahli waris atau keluarga tidak dibebani oleh hutang.
2. Risiko Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap
- Jika debitur mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan usaha, asuransi akan menanggung sisa kewajiban kredit.

Kategori :