Banyak Diminati, Apakah Pendamping Desa Kemendes Termasuk PNS? Coba Cek di Sini

Kamis 12-12-2024,21:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

2. Pengelolaan Dana Desa

Mempercepat proses administrasi terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Cek Saldo DANA Masuk Rekening, Perangkat Desa di Kabupaten Seluma Mulai Terima Gaji Setara ASN Gol IIA

3. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa

Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan terkait SDGs Desa kepada masyarakat.

4. Pendampingan Lokal

Memberikan mentoring kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

5. Pelaporan Kegiatan

Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berkaitan dengan SDGs Desa, BUMDes, serta kerja sama antar-desa ke dalam Sistem Informasi Desa.

6. Penilaian Kinerja

Melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja melalui aplikasi laporan harian, serta memberikan penilaian kepada tenaga pendamping profesional satu jenjang di bawahnya.

BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR 2024, Bisa Cair Lebih dari Rp 100 Juta

Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan, sementara pendamping lokal desa (PLD) bertugas langsung di desa.

Secara hierarki, pendamping desa berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi dan memantau kinerja PLD.

Meski memiliki tugas berbeda, kedua peran ini saling mendukung dalam melaksanakan program pembangunan desa yang partisipatif. 

Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, sehingga kemajuan desa dapat tercapai dengan optimal.

Kategori :