2. Pengelolaan Dana Desa
Mempercepat proses administrasi terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
3. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa
Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan terkait SDGs Desa kepada masyarakat.
4. Pendampingan Lokal
Memberikan mentoring kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Pelaporan Kegiatan
Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berkaitan dengan SDGs Desa, BUMDes, serta kerja sama antar-desa ke dalam Sistem Informasi Desa.
6. Penilaian Kinerja
Melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja melalui aplikasi laporan harian, serta memberikan penilaian kepada tenaga pendamping profesional satu jenjang di bawahnya.
BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR 2024, Bisa Cair Lebih dari Rp 100 Juta
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan, sementara pendamping lokal desa (PLD) bertugas langsung di desa.
Secara hierarki, pendamping desa berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi dan memantau kinerja PLD.
Meski memiliki tugas berbeda, kedua peran ini saling mendukung dalam melaksanakan program pembangunan desa yang partisipatif.
Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, sehingga kemajuan desa dapat tercapai dengan optimal.