BACA JUGA:Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama
Apakah Pendamping Desa Termasuk PNS?
Salah satu isu yang sering diperbincangkan adalah apakah pendamping desa merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jawabannya adalah tidak. Pendamping desa termasuk dalam kategori tenaga kontrak di bawah naungan Kemendes PDTT.
Walaupun tidak berstatus PNS, pendamping desa tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup kompetitif. Bahkan, posisi ini sering kali menjadi incaran banyak orang karena besarnya penghargaan finansial serta peran strategis yang diemban.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabalong Tahun 2025, Simak Desa yang Dapat Kucuran Tetinggi
Gaji Pendamping Desa dan PLD
Menurut Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 148 Tahun 2022, pendamping desa dan PLD menerima honorarium serta bantuan operasional sebagai berikut:
Pendamping Desa
- Honorarium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan, tergantung jenjang dan lokasi penugasan.
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.
Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorarium: Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp377.000 hingga Rp979.000 per bulan.
Dengan penghasilan tersebut, total pendapatan pendamping desa dan PLD tidak kalah dibandingkan gaji PNS golongan tertentu.
BACA JUGA:10 Tips Mencapai Financial Freedom, Wujudkan Kemandirian Keuangan di Masa Muda
Kualifikasi dan Kompetensi Pendamping Desa
Untuk menjadi pendamping desa, calon harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu, terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Selain itu, pemerintah ke depan berencana mewajibkan sertifikasi profesi bagi tenaga pendamping untuk memastikan standar kualitas kerja.
Hal ini menunjukkan bahwa posisi pendamping desa bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan sebuah profesi strategis yang berperan besar dalam mengawal pencapaian SDGs Desa.