Banyak yang Tanya, Crypto Halal atau Haram? Begini Kata MUI

Jumat 13-12-2024,15:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah crypto halal atau haram? Begini kata MUI.

Crypto saat ini masih banyak diminati. Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan crypto memiliki keuntungan yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabanan 2025, Pastikan Berapa Dana untuk Desamu

Cryptocurrency (atau kripto) adalah jenis mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan dan operasi tanpa pengawasan pusat, seperti bank atau lembaga pemerintah.

Mata uang kripto beroperasi di jaringan terdesentralisasi yang disebut blockchain, yang mencatat semua transaksi dalam sebuah sistem yang transparan dan aman.

Beberapa contoh terkenal dari cryptocurrency termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Ripple.

BACA JUGA:Kenali Risiko Investasi Crypto, Ini Tips Manajemen Biar Tak Buntung

Crypto Halal atau Haram?

Dilansir dari laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dalam Islam adalah haram (dilarang).
Alasan utamanya adalah karena cryptocurrency mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian), yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Selain itu, cryptocurrency tidak memiliki wujud fisik, nilai yang jelas, atau dasar aset yang dapat diandalkan, yang merupakan syarat penting dalam perdagangan dalam Islam
Namun, jika cryptocurrency diperdagangkan sebagai aset atau komoditas digital, statusnya bisa bervariasi.
Jika perdagangan tersebut dilakukan dengan transparansi dan memiliki nilai yang jelas, maka dalam beberapa kasus, hal ini bisa dianggap halal. Tetapi jika melibatkan spekulasi tinggi (qimar), maka tetap dianggap haram

BACA JUGA:9 Cara Memutihkan Leher yang Hitam, Wajib Dicoba di Rumah

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan MUI mengenai hukum cryptocurrency:
- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Kenapa kripto haram? Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan BI 17/2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying (aset yang mendasarinya) serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabanan 2025, Pastikan Berapa Dana untuk Desamu

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa memang terdapat perbedaan pandangan mengenai halal atau haramnya penggunaan cryptocurrency. Tetapi fatwa tersebut menjelaskan bahwa MUI mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.

Akan tetapi jika penggunaannya sebagai aset komoditi, maka terdapat dua kemungkinan: sah atau tidak sah. Semua itu bergantung kepada karakteristik cryptocurrency yang diperjualbelikan, apakah memenuhi syariah atau tidak.

Itulah penjelasan dari MUI terkait banyaknya pertanyaan mengenai apakah kripto halal atau haram.

Kategori :