Desa Tiu: Rp 890.235.000
Desa Tontowea: Rp 791.606.000
Desa Togo Mulyo: Rp 757.148.000
Desa Maralee: Rp 694.082.000
Desa Mondowe: Rp 697.736.000
Desa Sampalowo: Rp 741.581.000
Desa Moleono: Rp 796.472.000
Desa Onepute: Rp 747.383.000
Desa Ulu Laa: Rp 748.619.000
Desa Tadaku Jaya: Rp 617.811.000
Untuk informasi, dana desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk desa-desa di Indonesia.
Tujuan utama dari Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi lebih kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa.
Sementara itu, pemerintah berharap dengan alokasi dana desa yang lebih besar dan berbasis pada kebutuhan lokal ini, akan tercipta desa-desa yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Program ini menjadi langkah konkret dalam upaya mengurangi kesenjangan antar wilayah dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia.
Dengan demikian, Dana Desa 2025 tidak hanya sekedar bantuan dana, tetapi menjadi instrumen penting untuk mempercepat transformasi desa menuju desa yang sejahtera, mandiri, dan mampu bersaing di kancah global.