Kemudian, dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa yang ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Demikianlah ulasan mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Buleleng tahun 2025, lengkap kriteria dan ketentuan penggunaan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana