Sambirenteng: 1.036.612.000
Tembok: 1.242.919.000
BACA JUGA:4 Oknum Jukir Liar Diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu
Kriteria Dana Desa
Setiap desa pastinya menerima kucuran dana desa yang berbeda-beda. Dana Desa dibagikan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
1. Alokasi Dasar
Diberikan secara merata kepada setiap desa berdasarkan jumlah penduduk
2. Alokasi Afirmas
Diberikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
3. Alokasi Kinerja
Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik
4. Alokasi Formula
Diberikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa
Dana Desa merupakan dana APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia