Rincian Dana Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2025, untuk 129 Desa dengan Total Anggaran Rp138,5 Miliar

Sabtu 14-12-2024,10:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Sambirenteng: 1.036.612.000

Tembok: 1.242.919.000

BACA JUGA:4 Oknum Jukir Liar Diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu

Kriteria Dana Desa

Setiap desa pastinya menerima kucuran dana desa yang berbeda-beda. Dana Desa dibagikan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

1. Alokasi Dasar

Diberikan secara merata kepada setiap desa berdasarkan jumlah penduduk

2. Alokasi Afirmas

Diberikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

3. Alokasi Kinerja

Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik

4. Alokasi Formula

Diberikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa 

Dana Desa merupakan dana APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Cakadanya Menang Pilkada 2024 Lebong, Pria Ini Bayar Nazar Berjalan Kaki PP dari Lebong-Kota Bengkulu

Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia

Kategori :