Rincian Dana Desa Kabupaten Klungkung Tahun 2025, Sebesar Rp49,5 Miliar, Cek Desamu

Sabtu 14-12-2024,10:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 

2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 

3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 

4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 

5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 

6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, 5 Anak Punk Diamankan Polres Kepahiang

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata. 

Memajukan SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. 

Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.

BACA JUGA:Rekomendasi Oli Motor Matic Honda Terbaik, Harga Tejangkau

Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 

Sementara itu, berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :

Kategori :