1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Demikianlah informasi mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Klungkung tahun 2025. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana