- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Program pembangunan yang melibatkan tenaga kerja lokal, seperti pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik.
Selain itu, pengelolaan dana desa akan dilakukan dengan sistem berbasis kinerja, di mana desa yang berhasil menjalankan program dengan baik akan mendapatkan insentif, sementara desa yang gagal atau menyalahgunakan dana akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Promo Honda Desember 2024, Bebas Biaya Perawatan hingga Kredit DP Ringan
Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025
Sementara itu, berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :
1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, 5 Anak Punk Diamankan Polres Kepahiang
Mekanisme Dana Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.