Rincian Dana Desa Kota Banda Aceh Tahun 2025 di 90 Desa, Simak Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbanyak

Minggu 15-12-2024,08:05 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025, Anggaran Rp159.206.462.000 untuk 222 Desa

Desa Gampong Pande: Rp 675.521.000
Desa Gampong Jawa: Rp 1.056.518.000
Desa Geuceu Komplek: Rp 815.676.000
Desa Lamlagang: Rp 983.203.000
Desa Geuceu Iniem: Rp 740.970.000
Desa Geuceu Kayee Jato: Rp 646.040.000
Desa Lam Ara: Rp 971.564.000
Desa Lhong Raya: Rp 846.722.000
Desa Mibo: Rp 787.809.000
Desa Peunyerat: Rp 1.118.364.000

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan di Desa Tanggo Raso Bengkulu Selatan Ditarget Tuntas Akhir Desember 2024

Desa Lhong Cut: Rp 802.041.000
Desa Lampeuot: Rp 677.990.000
Desa Punge Blang Cut: Rp 1.102.141.000
Desa Bitai: Rp 781.323.000
Desa Lamjamee: Rp 793.209.000
Desa Ulee Pata: Rp 685.124.000
Desa Lampoh Daya: Rp 762.501.000
Desa Emperom: Rp 876.440.000
Desa Geuceu Meunara: Rp 863.876.000
Desa Lamteumen Timur: Rp 1.248.952.000

BACA JUGA:Cek Rincian Penerimaan Dana Desa Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 untuk 50 Desa

Desa Lamteumen Barat: Rp 754.800.000
Desa Lambhuk: Rp 1.018.603.000
Desa Lamteh: Rp 788.637.000
Desa Ilie: Rp 961.925.000
Desa Pango Raya: Rp 800.976.000
Desa Pango Deah: Rp 923.216.000
Desa Ceurih: Rp 1.159.220.000
Desa Doy: Rp 882.860.000
Desa Lamglumpang: Rp 832.799.000
Desa Ie Masen Ulee Kareng: Rp 796.263.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangli Tahun 2025 Sebesar Rp62,5 Miliar untuk 68 Desa

Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk desa. Dana Desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan. 

 

 

Dana Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF). Alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk desa dengan pertimbangan tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. 

Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD berasal dari APBD, yaitu minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). ADD digunakan untuk membiayai tunjangan dan siltap perangkat desa

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar Tahun 2025, Ini Alokasi Pembagiannya untuk 64 Desa

Demikianlah Semoga informasi ini bermanfaat!

 

(Sheila Silvina)

Kategori :