BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Naik 6,5 persen, ini besaran UMK 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengajukan usulan besaran UMK ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan atau disahkan.
BACA JUGA:Begini Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Korban Dilempari Kursi
Setelah dilakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan bersama Disnakertrans Bengkulu Utara pada 12 Desember 2024 lalu, Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara Sutrino mengatakan kalau besaran UMK tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Penetapan kenaikan besaran UMK ini sesuai dengan Permenaker No.16 Tahun 2024.
“Hari ini sudah kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena sudah dapat rekomendasi dari Bupati,” sampai Sutrino, Senin (16/12).
Pada tahun 2024, UMK Bengkulu Utara sebesar Rp 2.586.529, dengan adanya kenaikan 6,5 persen atau senilai Rp 168.124, maka besaran UMK Bengkulu Utara tahun 2025 yakni Rp 2.754.653.
“Sesuai aturan kita naikan 6,5 persen untuk 2025. Sekarang kita menunggu penetapan dari Provinsi,” kata Sutrino.
Sutrino juga mengatakan, besaran UMK itu diwajibkan bagi perusahaan menengah dan besar di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Jengkol di Mulut, Bisa Langsung Dicoba
Harapannya dengan kenaikan UMK tahun 2025 ini, dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.
“Kita berharap dengan kenaikan UMK ini bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” Demikian Sutrino.
(Novan Alqadri)