SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejari Seluma usut dugaan pengerusakan plakat penyitaan lahan, rusak atau dirusak. Senin pagi 16 Desember 2024, plakat penyitaan lahan kasus tukar guling lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, diduga dirusak orang tak dikenal (OTD).
Seperti diketahui, pada 24 Oktober 2024 lalu Kejari Seluma telah menyita lahan seluas 19 hektare, ditandai dengan terpasangnya 4 plakat di titik berbeda yang dipasang.
BACA JUGA:Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru 2024/2025, Cek Dulu Sebelum Mudik
Namun saat ini dari 4 plakat yang ada, tersisa 1 plakat saja yang terlihat, itupun dalam kondisi tiang bagian bawah yang sudah patah, sehingga plakat tersebut dalam posisi rata dengan tanah, sedangkan 3 plakat lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Menyikapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, mengaku cukup miris dengan adanya kejadian ini, terlebih lagi jika memang nantinya benar perbuatan tersebut disengaja.
BACA JUGA:Dua Faktor yang Menyebabkan Harga TBS Kepala Sawit Diprediksi Naik Tahun 2025
Untuk mengusut hal tersebut, Kasi Pidsus mengaku akan menelusuri informasi mengenai hilang dan rusaknya plakat.
"Kita akan segera mencari tahu apakah benar karena faktor alam ataukah ada kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu, tentu akan kira identifikasi," tegas Kasi Pidsus A. Gufron.
Gufron mengatakan, pengerusakan atau pencopotan plakat tersebut berpotensi pidana, sedangkan terkait rencana pemasangan kembali plakat yang sudah terlanjur rusak dan hilang, menurut Kasi Pidsus akan dipertimbangkan kembali.
Karena pada tujuan awalnya dipasang plakat tersebut sebagai momentum atau simbolisasi jika lahan tersebut telah disita oleh jaksa, jika memang nantinya dalam proses hukum masih diperlukan pemasangan, maka akan dilakukan.
"Plakat dipasang menandakan bahwa aset sudah resmi disita hingga proses peradilan kasus ini final. Dalam konteks akan dipasang lagi atau tidak, itu nanti tergantung kebutuhan, jika memang perlu maka akan dipasang," tutur Kasi Pidsus.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjaman Online Tenor 12 Bulan, Suku Bunga Ringan
Sebelumnya pemasangan 4 plakat di lahan seluas 19 hektare oleh Kejari Seluma tersebut, disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam hal ini Tim Aset BKD Seluma, Dinas Perkimhub Seluma, Kantah Pertanahan Seluma yang dikawal ketat oleh personel Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur.