Adapaun lokasi titik plakatnya, yakni titik pertama berada tepat di depan ruko yang berjarak 100 meter dari Pasar Sembayat, kedua di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat.
BACA JUGA:Prediksi Harga TBS Kelapa Sawit Tahun 2025, Naik atau Turun? Berikut Perkiraannya
Adapun isi dari plakat tersebut, tertulis
“TANAH INI TELAH DISITA OLEH
PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI SELUMA”
Dengan 5 dasar, yakni 1. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 70/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 17 APRIL 2024. 2. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 25 APRIL 2024. 3. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 108/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 11 JUNI 2024. 4. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 15 OKTOBER 2024. 5. SP PENYITAAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SELUMA NO: PRINT-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 TGL 13 MARET 2024.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Tukar Menukar/tukar Guling/ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008 dengan luas ± 199.681m2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:5 Pinjaman Online Tenor 24 Bulan, Solusi Pendanaan dengan Limit Besar
Dalam perkara ini, sebelumnya Senin 14 Agutus 2024 lalu, Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Berdasarkan kesimpulan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, yakni sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
BACA JUGA:10 Cara Ampuh Menghilangkan Ngorok, Tidur Jadi Lebih Nyenyak dan Nyaman
Ini lantaran tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma dinyatakan tidak ada (fiktif), karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, Ini Besaran UMK 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara