Lengkap, Ini Rincian Suku Bunga Gadai Emas di Pegadaian Per 15 Hari

Senin 16-12-2024,17:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Info bunga gadai emas di Pegadaian, beserta daftar harga terbarunya 16 Desember 2024.
Emas telah menjadi barang berharga yang sering digadaikan oleh banyak masyarakat untuk memperoleh uang dengan cepat. Sekarang sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman salah satunya di Pegadaian.

BACA JUGA:Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru 2024/2025, Cek Dulu Sebelum Mudik

Pegadaian adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.
Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Konsumen yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian tak perlu menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun dalam prosesnya, selain uang pinjaman, akan dikenakan bunga gadai emas yang dihitung berdasarkan kurun waktu tertentu.

BACA JUGA:Prediksi Harga TBS Kelapa Sawit Tahun 2025, Naik atau Turun? Berikut Perkiraannya

Lantas, berapa besaran bunga gadai emas di Pegadaian hari ini?

Bunga Gadai Emas di Pegadaian

Bunga gadai emas di Pegadaian bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan jenis layanan yang dipilih. Berikut adalah rincian bunga untuk layanan gadai emas reguler di Pegadaian:
1. Gol A (Uang pinjaman Rp 50.000 - Rp 500.000): 1% per 15 hari
2. Gol B (Uang pinjaman Rp 500.000 - Rp 1.000.000): 1,2% per 15 hari
3. Gol C (Uang pinjaman Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000): 1,2% per 15 hari
4. Gol D (Uang pinjaman Rp 15.000.000 - Rp 20.000.000): 1,2% per 15 hari
Selain itu, Pegadaian juga menawarkan layanan gadai emas non-emas dengan bunga yang berbeda. Misalnya, layanan gadai non-emas prima yang tidak memiliki bunga tetapi memiliki biaya administrasi

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjaman Online Tenor 12 Bulan, Suku Bunga Ringan

Cara Menghitung Bunga Pegadaian Emas

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, total pelunasan sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Adapun cara menghitung bunga pegadaian emas di sini bisa dicontohkan dengan menggunakan gadai emas reguler.
Sebagai contoh, Anda menggadaikan emas liontin 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan uang pinjaman senilai Rp10 juta yang digunakan sebagai modal usaha sembako. Jadi, besar bunga yang dikenakan dalam layanan pinjaman ini adalah 1,2% per 15 hari. Maka total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120 ribu per 15 hari.

BACA JUGA:Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru 2024/2025, Cek Dulu Sebelum Mudik

Persyaratan dan Cara Gadai Emas

Setelah mengetahui besaran pegadaian emas dan cara menghitungnya, berikut ini terdapat syarat untuk menggadaikan emas, yakni:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Menyerahkan barang jaminan
3. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

BACA JUGA:Viral, Pengendara Motor Pukul Kepalanya Sendiri Berulang Kali, Apa Pemicunya?

Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas, nasabah bisa bawa persyaratan tersebut ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Berikut langkah-langkah gadai emas di Pegadaian:
1. Datang ke cabang Pegadaian terdekat.
2. Mengisi form pengajuan Gadai Emas.
3. Melampirkan fotokopi kartu identitas berupa KTP.
4. Menyerahkan barang jaminan emas.
5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir.
6. Konfirmasi uang pinjaman.
7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.

BACA JUGA:Mobil Listrik Anda Mogok di Jalan Saat Libur Nataru, Ini Tips dan Nomor WhtasApp yang Harus Dihubungi

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 805.500

Emas 1 gram: Rp 1.517.000

Emas 2 gram: Rp 2.974.000

Emas 3 gram: Rp 4.436.000

Emas 5 gram: Rp 7.360.000

Emas 10 gram: Rp 14.665.000

BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Pengerusakan Plakat Penyitaan Lahan, Rusak atau Dirusak

Emas 25 gram: Rp 36.537.000

Emas 50 gram: Rp 72.995.000

Emas 100 gram: Rp 145.912.000

Emas 250 gram: Rp 364.151.000

Emas 500 gram: Rp 728.820.000

Emas 1.000 gram: Rp 1.457.600.000

BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Pengerusakan Plakat Penyitaan Lahan, Rusak atau Dirusak

Cara Menabung Emas di Pegadaian Secara Online

Bagi Anda yang lebih suka melakukan segala sesuatunya secara praktis dan digital, Pegadaian menyediakan layanan Tabungan Emas secara online.

Dilansir dari laman resmi pegadaian.co.id berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menabung emas di Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian:

Kategori :