BACA JUGA:Dua Faktor yang Menyebabkan Harga TBS Kepala Sawit Diprediksi Naik Tahun 2025
Disisi lain pelaku RD memukuli motor korban menggunakan ikat pinggang sebanyak berulang kali, pelaku Al menginjak motor korban berulang kali, lalu pelaku AK juga tiba dan ikut menginjak motor korban, lalu para pelaku pergi mengarah ke Simpang 5 dan meninggalkan motor korban di TKP.
"Antara korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal dan baru bertemu pada saat malam kejadian tersebut, baik korban maupun pelaku juga mengatakan motif awalnya hanya karena pelaku tidak terima korban berkata kasar saat mereka sedang nongkrong, namun masih didalami" pungkas Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
Atas perbuatannya para pelaku terncam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Rendra Aditya)