"Bupati kami hadirkan jadi saksi karena ada keterangan saksi menyatakan ada aliran uang ke Bupati. Rp 20 juta ke rekening dan Rp 200 juta cash," kata Bobbi.
BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Pengerusakan Plakat Penyitaan Lahan, Rusak atau Dirusak
Untuk saksi lain yang dihadirkan secara umum sudah sesuai dengan dakwaan JPU. Secara umum, saksi menjelaskan jika proyek pasar tersebut tidak ada pengawasan dari tenaga ahli. Tidak dilakukan uji mutu beton, sehingga saat diteliti oleh ahli kontruksi mutu beton tidak sesuai aturan. Seharusnya mutu beton pada pembangunan pasar inpres pada angka K-225.
"Saksi lain, pada prinsipnya menguatkan dakwaan kami. Proyek menggunakan pengawasan tenaga ahli fiktif, tidak pernah dilakukan uji mutu beton. Sehingga, beton yang harusnya K-225 tidak ditemukan saat diuji di Laboratorium oleh ahli kontruksi," terang JPU Kejari Kaur, Bobbi.
BACA JUGA:Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru 2024/2025, Cek Dulu Sebelum Mudik
Sementara itu Deden Abdul Hakim selaku penasehat hukum enam terdakwa dalam perkara ini mengatakan, meski menerima uang Rp 20 juta berdasarkan keterangan saksi, tapi Bupati tidak mengembalikan uang tersebut.
Selain Bupati, kata Deden, ada juga pihak lain yang menerima adalah adik Bupati, bernama Tudisman yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kaur yang membantah tidak menerima uang namun kenyataan sebagaimana keterangan saksi ikut menerima.
Maka untuk itu, lanjut Deden, jaksa harus jeli menelusuri aliran uang tersebut agar terang menerang kasus tersebut.
"Jika ada fakta keterlibatan pihak lain kita dorong penyidik untuk menindak. Masa iya terlibat korupsi tidak ditindak, kami mintaklah pihak lain ikut diseret juga. Soal-soal nanti ada yang lain diseret kita akan terus mendukung," pungkas deden.
BACA JUGA:Dua Faktor yang Menyebabkan Harga TBS Kepala Sawit Diprediksi Naik Tahun 2025
Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar dan menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit Rp 2,6 miliar dan sudah dikembalikan Rp400 juta.
Dalam perkara ini, ada tujuh orang yang diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kaur, yaitu:
1. Agustam Efendi mantan Kadis Diperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA
2. Pandariadmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)