JPU Kejari Kaur Hadirkan Bupati dan Anggota DPRD untuk Ungkap Aliran Uang dari Terdakwa

Senin 16-12-2024,18:31 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - JPU Kejari Kaur hadirkan Bupati dan anggota DPRD Kaur untuk ungkap aliran uang dari terdakwa. Sidang perkara dugaan korupsi  proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022  digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Beberkan Motif Penyerangan, 6 Remaja Ini Terancam Sekolah di Balik Jeruji

Untuk mengungkap perbuatan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menghadirkan enam orang saksi ke persidangan.

Saksi tersebut adalah:

1. Bupati Kaur Lismidianto
2. Tudisman anggota DPRD Kaur
3. Deddy Anom ASN Pemkab Kaur
4.   Susarman Direktur CV TRIMITRA JAYA KONSULTAN
5. Sulis Tiyono Pemilik Toko Bangunan
6. Ardhan Ardiansyah Toko SKS

Dalam persidangan yang digelar Senin (16/22) dan diketuai oleh Agus Hamzah selaku ketua majelis hakim, Bupati Kaur Lismidianto awalnya mengakut tidak mengetahui soal proyek  Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.  

BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Suku Bunga Gadai Emas di Pegadaian Per 15 Hari

Dihadapan para terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Kaur  Bobbi Muhammad Ali Akbar  yang bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum, bertanya langsung kepada saksi Lismidianto dan Tudisman tentang aliran uang dari terdakwa Soudarmadi Agus Cik selaku peminjam perusahaan yang mengatakan memberikan uang Rp 20 juta secara transfer dan Rp200 juta secara tunai.

Dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa, Lismidianto selaku Bupati Kaur membantah adanya aliran uang yang masuk kepadanya. Lismidianto mengaku dirinya mengetahui adanya uang masuk ke rekeningnya terebut saat dipanggil oleh pihak Kejari Kaur sebagai saksi.

"Tidak tahu kalau ada transfer masuk, saya tahu setelah diperiksa Kejari," jelas Bupati di persidangan.

BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaru Wuling Harga di Bawah Rp100 Juta, Simak Spesifikasinya

JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, Bupati memang membantah dia menerima uang, tetapi para terdakwa tetap pada keterangannya, menyatakan memang ada menyerahkan uang pada Bupati. Selain itu sesuai dengan fakta persidangan, Bupati sempat tidak ingat saat disinggung tanda tangan atau tidak dalam pengajuan proposal ke Kementrian. 

Namun, lanjut Bobbi setelah diberi bukti, Bupati baru ingat dia yang tanda tangan pengajuan proyek ke Kementrian Perdagangan nominalnya Rp 12 miliar. 

Kategori :