SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Ibarat sudah kebelet dan tak sabar lagi menunggu akad nikah pada Agustus mendatang, Yedi Wansyah alias Jarod (40) yang berstatus duda anak 1 harus berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Ini Link dan Cara Biar Lolos
Yedi dilaporkan setelah memperkosa calon istrinya, di pondok kebun kopi milik tersangka di kawasan Peraduan Dingin Desa Padang Capo Kecamatan Lubuk Sandi.
Hal ini setelah korban pemerkosaan berinisial Ns (21) melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis malam (4/5) ke Polsek Sukaraja.
BACA JUGA:Masuk Kos-Kosan Mahasiswi, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Melalui Press release yang dipimpin langsung Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, SH di Mapolres Seluma, modus tersangka awalnya mengajak jalan-jalan makan bakso di wilayah Kelurahan Sukaraja.
Namun sepulang makan bakso, tersangka sudah memiliki niat buruk membawa korban yang tak lain calon istrinya ke pondok miliknya di areal perkebunan kopi.
BACA JUGA:Bulan Mei Lima Shio Ini Diramalkan Banjir Rezeki
Saat di pondok kopi pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
Lantaran korban tidak mau, pelaku pun merudakpaksa korban. Perbuatan tersebut dilakukan dua kali dan korban kemudian diantar pulang.
BACA JUGA:Pesta Langit Malam Ini, Hujan 50 Meteor Per Jam dan Bulan Menjadi Redup, Ini Jadwalnya
"Tersangka saat dipondok berupaya bersilat lidah membujuk korban untuk bersedia melayani hawa nafsunya layaknya suami istri, namun karen ditolak korban, tersangka pun emosi yang kemudian memperkosa korban sebanyak 2 kali, siang dan malam di pondok kebun kopinya, keesokan harinya korban baru diantar pulang," tegas Kompol. Tatar Insan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sukaraja dan keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dengan duda anak 1 asal Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
BACA JUGA:Ada KPR dengan Subsidi Bantuan Uang Muka hingga Rp 40 Juta, Berikut Syarat dan Caranya
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait yang mendapati keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Telaga Dewa Kota Bengkulu.