Tersangka ketika dibekuk petugas sempat menolak dannmeminta tolong kepada warga sekitar. Namun setelah dijelaskan Kapolsek Sukaraja, warga pun akhirnya turut mengamankan tersangka untuk digelandang ke Mapolsek.
Dari perkara ini, selain telah mengamankan tersangka pemerkosaan, Polsek Sukaraja juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Yedi Wansyah Alias Jarod (40) ini, dijerat Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Hari Adiyono)