BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Meski sudah melayangkan 2 kali surat teguran, hingga saat ini manajemen Alfamart belum melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan (PBG).
Izin PBG tersebut berkaitan dengan pembangunan gudang baru di Jalan Dua Jalur Bumi Ayu-Padang serai Kecamatan Kampung Melayu Ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Dikatakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota, Toma Iwan, pihaknya secara prosedural sudah melakukan teguran berupa administratif.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Jamur Kaca Mobil tanpa Harus ke Bengkel, Mudah Dilakukan di Rumah
"Teguran pertama sudah dilayangkan di bulan Oktober, teguran kedua sudah dilayangkan November, teguran ketiga akan dilayangkan dalam waktu dekat ini," ujar Toma Iwan.
Ditambahkan Toma Iwan, pada prinsipnya pemerintah kota tidak melarang adanya investasi di Kota Bengkulu. Hanya saja pihak Pemkot meminta pelaku usaha dapat mematuhi izin pemerintah dalam melengkapi semua syarat yang diwajibkan untuk pembangunan bangunan baru.
Pemerintah Kota masih menunggu pihak manajemen Alfamart untuk mengajukan izin PBG.
BACA JUGA:Kenali 4 Jenis Emas Batangan yang Bagus Buat Investasi, Tentukan Pilihanmu
Dalam perhitungan Pemkot, jika dilakukan pengecekan hingga dikeluarkan izin PBG, bangunan gudang baru milik Alfamart dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kota Bengkulu. Nilai PAD diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, jika hingga teguran ketiga dilayangkan belum juga mengurus izin PBG maka Pemkot akan mengambil tindakan refresif dengan mengajak Satpol PP penegak perda untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tertarik Buat Menabung Emas? Ini Jenis Emas Terbaik untuk Investasi Jangka Panjang, Mana Pilihanmu?
RBTV juga sempat mengkonfirmasi ke tempat pembangunan gudang, namun hingga berita ini diturunkan pihak manajemen Alfamart belum mau memberikan komentar.
Verdi Dwiansyah