Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera

Kamis 19-12-2024,15:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 5 tunjangan yang akan diterima PPPK pada tahun 2025, bikin karier semakin menjanjikan!
Pekerjaan di sektor pemerintahan sering kali menjadi impian banyak orang di Indonesia.

Bagi mereka yang ingin bergabung dengan aparatur negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K bisa menjadi pilihan yang sangat menarik.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja yang terbatas, namun menawarkan banyak keuntungan serupa dengan status PNS, seperti gaji dan tunjangan yang cukup kompetitif. Lantas, apa saja tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Mereka akan bekerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun masa kerjanya terbatas, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam banyak aspek, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, PT Indofood Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Pada tahun 2025, Tunjangan PPPK diatur menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang tidak kalah menguntungkan.

Tunjangan yang akan Diterima PPPK di Tahun 2025

Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025:

1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah salah satu hak yang diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti suami, istri, atau anak. Besarnya tunjangan keluarga ini adalah 10% dari gaji pokok PPPK.
Tunjangan ini dapat membantu para pegawai yang memiliki tanggungan keluarga lebih dari satu, sehingga semakin besar tanggungan yang dimiliki, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
2. Tunjangan Pangan
Untuk mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, PPPK akan mendapatkan tunjangan pangan yang setara dengan harga beras 10 kg per bulan.
Tunjangan pangan ini bertujuan untuk membantu para PPPK dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama dalam hal konsumsi bahan makanan. Besaran tunjangan ini disesuaikan agar dapat mencukupi kebutuhan dasar pegawai.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Campina Ice Cream Industry Tbk, Fresh Graduate Berpeluang Diterima

3. Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, pengawas, atau posisi lainnya yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi, mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Tunjangan jabatan struktural ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab yang lebih besar dan peran penting yang dimainkan oleh pegawai dalam organisasi pemerintahan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Selain jabatan struktural, PPPK yang bekerja dalam jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya, juga akan menerima tunjangan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Tunjangan jabatan fungsional ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang memiliki keahlian khusus di bidangnya, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Aerox Alpha 2025, Makin Gagah Punya 4 Varian Terbaru, Segini Harganya

5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, PPPK juga dapat menikmati tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja atau insentif khusus.
Tunjangan kinerja biasanya diberikan berdasarkan penilaian terhadap kinerja individu, sementara insentif khusus dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti untuk proyek atau tugas tertentu yang memerlukan perhatian lebih.
Tunjangan lainnya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa

Sebagai pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja, PPPK juga memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Beberapa kewajiban PPPK yang harus dijalankan antara lain:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemburu Dana Kaget Wajib Tahu! Begini Cara Membedakan Link DANA Kaget Asli dan Palsu

Pendaftaran PPPK 2025

Kategori :