NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji dan tunjangan dosen PNS, apa saja yang didapatkan?
Menjadi seorang dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) di perguruan tinggi negeri tentu menjadi impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan sekaligus memiliki status pekerjaan yang stabil.
BACA JUGA:Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera
Sebagai seorang PNS, dosen tidak hanya memiliki tugas mengajar, tetapi juga diberi berbagai fasilitas dan tunjangan yang menarik. Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang dosen PNS? Artikel ini akan membahas informasi lengkapnya.
Mengenal Dosen PNS
Dosen PNS adalah dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bekerja di perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh pemerintah. Dosen PNS ini diangkat melalui seleksi CPNS dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi, seorang dosen CPNS akan menjalani masa percakapan dan setelah setahun, beralih menjadi dosen PNS penuh.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru, Polres Seluma Siapkan Pengamanan Maksimal
Tugas seorang dosen PNS tidak hanya mengajar mahasiswa. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh seorang dosen PNS:
1. Mengajar
Dosen PNS bertugas memberikan kuliah dan membimbing mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
2. Penelitian
Dosen PNS wajib melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
3. Pengabdian kepada Masyarakat
Dosen PNS harus terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
4. Penyuluhan dan Pelatihan
Memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
5. Menulis Karya Ilmiah
Dosen PNS diharapkan mampu menulis dan menerbitkan karya ilmiah hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ayo Buat SIM, Sekarang Sudah Bisa di Polres Bengkulu Tengah
Gaji Dosen PNS
Salah satu pertimbangan utama dalam memilih karier sebagai dosen PNS adalah besaran gaji yang diterima. Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Sebagai contoh, dosen dengan pendidikan S2 umumnya berada pada Golongan III, sedangkan dosen dengan pendidikan S3 dapat berada pada Golongan IV.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok untuk dosen PNS sesuai dengan golongan dan pendidikan yang dimiliki:
1. Gaji Dosen PNS Golongan III (Lulusan S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
2. Gaji Dosen PNS Golongan IV (Lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja dosen tersebut. Selain gaji pokok, dosen PNS juga berhak menerima tunjangan yang akan meningkatkan total penghasilan mereka.
BACA JUGA:Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera
Tunjangan Dosen PNS
Dosen PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan untuk dosen dengan tugas tambahan.
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh dosen PNS:
1. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Dosen PNS yang memiliki jabatan fungsional dan telah memperoleh sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah dosen memperoleh sertifikat pendidik.
2. Tunjangan Profesi dan Kehormatan Profesor
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65/2007, dosen PNS yang menjabat sebagai guru besar akan menerima tunjangan profesi dan kehormatan profesor, yang besarnya dapat mencapai Rp1.350.000.
Sedangkan dosen dengan jabatan lektor kepala, lektor, dan asisten ahli juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jenjang jabatan mereka, mulai dari Rp375.000 hingga Rp900.000.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Pinjam Uang di DANA, Cepat dan Pasti Cair
3. Tunjangan Khusus
Dosen yang ditempatkan di daerah khusus atau daerah yang sulit dijangkau dapat menerima tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok mereka. Hal ini bertujuan untuk menarik dosen agar bersedia mengajar di daerah yang membutuhkan tenaga pengajar, seperti daerah terpencil atau perbatasan.
Tunjangan untuk Dosen dengan Tugas Tambahan
Dosen PNS yang memiliki tugas tambahan, seperti menjabat sebagai rektor, dekan, atau pembantu dekan, juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan posisi yang mereka emban. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan Rektor:
- Guru besar: Rp5,5 juta
- Lektor kepala: Rp5,05 juta
Tunjangan Pembantu Rektor atau Dekan:
- Guru besar: Rp4,5 juta
- Lektor kepala: Rp4,05 juta
Tunjangan Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, atau Direktur Akademi:
- Guru besar: Rp3,32 juta
- Lektor kepala: Rp2,87 juta
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa
Tunjangan Pembantu Ketua atau Pembantu Direktur:
- Guru besar: Rp1,8 juta
- Lektor kepala: Rp1,55 juta
- Lektor: Rp1,35 juta
Tunjangan-tunjangan ini dapat menjadi insentif tambahan yang menarik bagi dosen PNS yang berprestasi atau mengemban jabatan penting di perguruan tinggi.
Jika Anda berminat menjadi dosen PNS, pastikan Anda mengikuti seleksi CPNS untuk formasi dosen yang biasanya diadakan setiap tahun. Dengan memenuhi syarat dan melalui seleksi yang ketat, Anda bisa meraih posisi sebagai dosen PNS dan menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan pemerintah.
Tianzi Agustin