BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang batal, paslon Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi cabut gugatan hasil Pilkada 2024 di MK. Pencabutan gugatan itu dilakukan pasangan Calon Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi Permatasari melalui tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Demi Tujuan Ini, Pemkot Bengkulu Akan Meminta ke Pemprov Agar Bisa Kelola Pantai Panjang
Hal ini disampaikan oleh Sasriponi B. Ranggolawe yang merupakan perwakilan tim kuasa hukum paslon nomor 3 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari pada Kamis (19/12) sore. Sasriponi mengatakan terkait dengan gugatan perselihan hasil pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024 sudah selesai.
“Allhamdulilah kita berkumpul pengacara Dedy-Agi dan Deddy-Ronny, kita menandatangani surat permohonan pencabutan persilihan hasil pencalon Walikota dan Wakil Wali Kota Bengkulu,” ujar Sasriponi.
BACA JUGA:Bupati Seluma Erwin Octavian Bakal Terima Gaji Pensiun, Berapa Nilainya?
Selain itu dalam waktu dekat timnya akan berangkat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sama-sama ke Jakarta, damai itu indah, betapa sulitnya kita mendamaikan Dedy Black dan Dedy Wahyudi tapi Allhamdulilh kita sudah damaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Beberkan Makna Lahirnya DISWAY Group di Indonesia
Harapannya agar Bengkulu ini jauh lebih baik kedepannya dipimipin oleh Deddy Wahyudi- Ronny L. Tobing. Pihaknya tidak menampik akan membantu Dedy Wahyudi-Ronny L. Tobing kota Bengkulu ke depannya.
Sementara itu di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan paslon no 03 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari rencananya akan digelar sidang perdana pada tanggal 25 Desember 2024 mendatang. Maka dengan adanya pencabutan gugatan ini, sidang tersebut akan dibatalkan demi hukum.
BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Proyek Gedung Labor Dinkes Bengkulu Utara Senilai Rp4,9 M Akankah Rampung
Ketika disinggung apakah pencabutan gugatan ini, karena adanya dorongan dari Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin pasca pertemuan dengan Dedy Wahyudi Rabu kemarin(18/12), Sasriponi menyatakan itu merupakan keinginan principal.
“Inikan terkait principal ya, kalau principal minta cabut, ya kita cabut sebagai kuasa hukum. Karena memang principal kita Dedy Black sudah kita damaikan, karena tidak semua perkara harus kita selesaikan di Mahkamah,” tutup Sasriponi.
BACA JUGA:5 Pilihan Hotel Murah di Jambi, Pelayanan Memuaskan, Lokasi di Tengah Kota