Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?

Kamis 19-12-2024,19:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Untuk profesor, gaji yang diterima jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp8.500.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung pada faktor lain seperti masa kerja dan lokasi penempatan.

BACA JUGA:Bandar Togel Digerebek Sedang Rekap Angka, Polisi Amankan Rekapan Nomor dan Uang Tunai

Tunjangan yang Diterima Dosen PPPK

Selain gaji pokok, dosen PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan menambah total penghasilan mereka. Beberapa tunjangan yang umumnya diterima oleh dosen PPPK adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Fungsional

Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kinerja akademik dosen.

2. Tunjangan Keluarga

Dosen yang memiliki tanggungan keluarga dapat menerima tunjangan ini.

3. Tunjangan Beras

Sebagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

4. Tunjangan Jabatan

Diberikan bagi dosen yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

5. Tunjangan Transportasi dan Kesehatan

Beberapa perguruan tinggi juga memberikan tunjangan transportasi dan kesehatan tambahan.

Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan dosen PPPK bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok saja. Tunjangan ini juga bervariasi bergantung pada jabatan, lokasi penempatan, dan lama masa kerja.

BACA JUGA:Demi Tujuan Ini, Pemkot Bengkulu Akan Meminta ke Pemprov Agar Bisa Kelola Pantai Panjang

Gaji Dosen PPPK di Kemenag

Dosen PPPK yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) juga menerima gaji yang serupa dengan dosen yang bekerja di bawah Kemendikbud. 

Kategori :