3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Berkelakuan baik.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8. Memiliki ijazah S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
9. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
10. Memiliki minimal 1 publikasi ilmiah pada jurnal bereputasi.
BACA JUGA:Demi Tujuan Ini, Pemkot Bengkulu Akan Meminta ke Pemprov Agar Bisa Kelola Pantai Panjang
Dosen PPPK merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Meskipun status mereka bukan PNS, dosen PPPK tetap memperoleh gaji yang kompetitif serta berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Jika Anda berminat untuk menjadi dosen PPPK, pastikan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan kontribusi yang besar dalam dunia pendidikan, dosen PPPK diharapkan dapat membantu mewujudkan pendidikan berkualitas bagi generasi masa depan.
Tianzi Agustin