Selain itu, ada tunjangan khusus yang diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah tertentu yang memerlukan kesejahteraan tambahan.
Gaji pokok dosen PPPK Kemenag secara umum hampir sama dengan yang diterima dosen PPPK di Kemendikbud, namun bisa ada perbedaan berdasarkan lokasi penempatan.
BACA JUGA:Demi Tujuan Ini, Pemkot Bengkulu Akan Meminta ke Pemprov Agar Bisa Kelola Pantai Panjang
Faktor Penentu Besaran Gaji Dosen PPPK
Besar kecilnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh dosen PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Golongan dan Pangkat
Semakin tinggi golongan dosen, semakin besar gaji pokok yang diterima.
2. Jabatan Akademik
Dosen dengan jabatan akademik tinggi, seperti Lektor atau Profesor, mendapatkan gaji lebih besar.
3. Lokasi Penempatan
Dosen yang ditempatkan di daerah terpencil atau daerah khusus lainnya mungkin akan mendapatkan tunjangan tambahan.
4. Masa Kerja
Dosen dengan masa kerja yang lebih lama bisa mendapatkan tunjangan tambahan atau kenaikan gaji berdasarkan pengalaman.
BACA JUGA:5 Pilihan Hotel Murah di Jambi, Pelayanan Memuaskan, Lokasi di Tengah Kota
Persyaratan Menjadi Dosen PPPK
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi dosen PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan umum yang perlu dipenuhi adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.