Jangan Salah Beli, Ini Jenis Motor Merek Honda, Yamaha dan Kawasaki yang Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

Kamis 19-12-2024,21:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Motor Lain yang Mungkin Terkena PPN 12 Persen

Selain motor-motor mewah dengan kapasitas mesin besar di atas yang terkena PPN 12% di tahun 2025 mendatang, ada juga merek motor lainnya, seperti BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph, dan Royal Enfield yang kemungkinan akan terpengaruh oleh kebijakan PPN 12% ini.

Selain PPN, beberapa kendaraan juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021.  Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, termasuk tata cara pengenaan, pemberian pembebasan, hingga pengembalian pajak atas barang mewah.

BACA JUGA:Pajak Tahunan Mobil Listrik Paling Murah, Begini Cara Menghitung Besarannya

Kategori mobil dan motor mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021:

Dalam Pasal 2 ayat (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen),

Selanjutnya pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);

b. 50% (lima puluh persen);

c. 60% (enam puluh persen); atau

d. 70% (tujuh puluh persen),

BACA JUGA:Besaran Biaya Pajak Mobil Daihatsu Sigra untuk Semua Tipe dan Tahun, Ini Rinciannya

Kategori :