“Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat kemungkinan. Walaupun tahun depan PPN mobil bekas jadi 1,2 persen, kami akan ikut sesuai PMK, tapi kan jauh angkanya sama mobil baru,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
BACA JUGA:4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
Pasal 2 PMK No 65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN.
Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)