KPU Kota Tunggu Surat MK, Penetapan Dedy-Roni Diprediksi Januari

Jumat 20-12-2024,14:31 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca bertemunya Calon Walikota Terpilih Dedy Wahyudi dan Ketua DPD RI Sultan Bahctiar Najamudin beberapa hari lalu, membawa angin segar bagi politik di Kota Bengkulu. 

Pasangan Dedy Ermansyah-Agi yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mencabut laporan tersebut.

Penjelasan Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari pengacara Dedy-Agi yang berisikan mencabut laporan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Kota Medan Satu Pekan ke Depan, Ada Hujan Petir

Menyikapi pencabutan gugatan tersebut, KPU Kota Bengkulu sesuai ketentuannya masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

“Terkait permohonan pencabutan tersebut, KPU masih menunggu surat resmi dari MK yang nantinya menjadi landasan bagi KPU dalam mengambil langkah selanjutnya,” ujar Anggi Stephensent.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hentikan Proyek Jalan Tol, Apakah Tol Prabumulih-Muara Enim Ikut Terancam?

Dijadwalkan, Keputusan MK terkait permohonan ini akan keluar pada 3 Januari mendatang. Sesuai ketentuan, KPU Kota Bengkulu dapat menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada pasca keluarnya sudah tersebut.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru, Polres Kepahiang Siapkan Pos Pantau di Jalur Gunung

“InsyaAllah tidak ada perubahan penetapan, hanya saja kami KPU tidak bisa mendahului MK,” tutup Anggi Stephensent.

 

Verdi Dwiansyah

Kategori :