BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 1.329 Warga di Bengkulu Manfaatkan Jasa Pegadaian, Transaksi Capai Rp80 M
Batasan Harga Jual Eceran untuk Produk Impor
Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran untuk produk tembakau yang diimpor. Berikut rinciannya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram.
5. Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram.
6. Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram.
7. Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram.
8. Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun 2025 di 166 Desa, Total Anggaran Rp 147.144.463.000
Mengapa Harga Rokok Naik?
Kenaikan harga jual eceran rokok setiap tahun biasanya bertujuan untuk:
1. Mengurangi Konsumsi Rokok
Dengan harga yang lebih mahal, diharapkan konsumsi rokok akan menurun, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Mendukung Program Kesehatan
Pengurangan konsumsi rokok dapat membantu menekan angka penyakit yang disebabkan oleh tembakau, seperti penyakit jantung dan kanker paru-paru.
3. Meningkatkan Pendapatan Negara
Meski tarif cukai tidak naik, kenaikan harga eceran tetap berdampak pada pemasukan negara melalui penjualan hasil tembakau.
BACA JUGA:Agar Nasi di Rice Cooker Tidak Cepat Basi, Ini 7 Cara Mengatasinya, Ibu-ibu Wajib Coba