Berikut Daftar Rokok Naik Harga per 1 Januari 2025, Ada yang Naik hingga 6 Persen

Sabtu 21-12-2024,09:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Golongan III: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 860 (naik 18,6%).

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Terancam Terhenti Era Prabowo, Bagaimana dengan Tol Lubuklinggau-Bengkulu?

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

- Tanpa golongan: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 2.375 per batang (naik 5%).

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I: Harga jual eceran tetap Rp 950 per batang (tidak naik).

- Golongan II: Harga jual eceran tetap Rp 200 per batang (tidak naik).

6. Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual eceran tetap:

- Lebih dari Rp 275 per batang.

- Rp 180 hingga Rp 275 per batang.

- Rp 55 hingga Rp 180 per batang.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025, Simak Pembagian Desamu di Sini

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Tanpa golongan: Harga jual eceran paling rendah tetap Rp 290 per batang (tidak naik).

8. Cerutu (CRT)

- Harga jual eceran tetap:

- Lebih dari Rp 198.000 per batang.

- Rp 55.001 hingga Rp 198.000 per batang.

- Rp 22.001 hingga Rp 55.000 per batang.

- Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 per batang.

Kategori :